Kementerian PKP Terbitkan Aturan Baru Kemudahan Sertifikasi Bedah Rumah
Kamis, 23 Juli 2026
0 Kali Dilihat

Regulasi baru memberikan fleksibilitas kepemilikan tanah bagi penerima bantuan program renovasi hunian layak.
Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) menerbitkan aturan baru yang mempermudah persyaratan kepemilikan tanah dalam program renovasi rumah swadaya.
Aturan ini bertujuan membantu keluarga berpenghasilan rendah yang sebelumnya terhambat kendala administrasi pertanahan saat mengajukan bantuan bedah rumah.
Pemerintah daerah diminta segera menindaklanjuti aturan ini agar pelaksanaan penanganan permukiman dapat berjalan lebih cepat.
